Pasal 13
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a, meliputi Bangunan Gedung fungsi: a. hunian; b. keagamaan; c. usaha; d. sosial budaya; dan e. khusus. (2) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a, meliputi: a. klas 1; b. klas 2; c. klas 3; d. klas 4; e. klas 5; f. klas 6; g. klas 7; h. klas 8; i. klas 9; dan j. klas 10. (3) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya disesuaikan menurut penggolongan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
