Pasal 14
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap material konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf b untuk mengidentifikasi adanya material yang mengandung Limbah B3. (2) Material bongkaran yang mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. asbes; b. formaldehida; c. logam berat merkuri dan timbal; d. limbah medis; e. bahan bakar; f. pelumas bekas; g. radioaktif; dan/atau h. material lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Limbah B3. (3) Material bongkaran yang mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibongkar dan dibuang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Limbah B3.
