Pasal 15
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan untuk menentukan jenis limbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar bangunan beserta lokasinya, meliputi: a. Limbah B3; b. material yang dapat mencemari udara;
c. material yang dapat mengontaminasi tanah; dan d. limbah bongkaran. (2) Limbah dan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus dilakukan pembuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah. (3) Limbah bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi limbah yang dapat: a. digunakan kembali (reuse); dan b. didaur ulang (recycle). (4) Pemanfaatan limbah bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk menghitung nilai residu bongkaran atau nilai sisa bongkaran. (5) Limbah bongkaran yang dapat digunakan kembali (reuse) dan yang dapat didaur ulang (recycle) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran mengenai matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran.
