PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 16
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap area berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, meliputi zona yang tidak aman di lokasi Pembongkaran. (2) Zona tidak aman di lokasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. terdapat lubang atau bekas galian yang tidak terlihat atau tertutup; b. tanah tidak stabil; c. bekas tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun; dan/atau d. terdapat jalur utilitas masih berfungsi. (3) Zona tidak aman di lokasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan analisis
dan/atau mitigasi terhadap potensi risiko yang mungkin ditimbulkan.
