Pasal 17
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, meliputi: a. jaringan utilitas Bangunan Gedung yang terhubung dengan jaringan utilitas umum; b. prasarana dan sarana yang terhubung dengan prasarana dan sarana umum; c. bagian Bangunan Gedung yang terhubung langsung dan/atau bersebelahan dengan bangunan lain; dan/atau d. bagian Bangunan Gedung yang berdekatan dengan pohon pelindung. (2) Peninjauan bagian Bangunan Gedung yang beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan pihak yang terkena dampak Pembongkaran. (3) Koordinasi dengan pihak yang terkena dampak Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aparat Pemerintah Daerah.
