Pasal 8
BAB 3 — PELAKU PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pelaku perencanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dapat dilakukan oleh: a. orang perorangan; b. penyedia jasa perencanaan Pembongkaran; atau c. aparat Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan Pembongkaran oleh orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya untuk Bangunan Gedung Sederhana dan di bawah koordinasi tenaga ahli Pembongkaran. (3) Perencanaan Pembongkaran oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk Bangunan Gedung Tidak Sederhana. (4) Perencanaan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Dinas Teknis dengan bantuan TPA. (5) Perencanaan Pembongkaran yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan.
