PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 7
BAB 3 — PELAKU PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pelaku Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaku: a. perencanaan Pembongkaran; b. pelaksanaan Pembongkaran; dan c. pengawasan Pembongkaran.
