Pasal 72
BAB 8 — PASCA PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kondisi lahan bekas bongkaran; dan b. akses masuk ke lahan bekas bongkaran. (2) Kondisi lahan bekas bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. rata dan semua lubang diisi dengan limbah bongkaran; b. diberi penahan longsor, dalam hal kondisi tapak pada lahan dengan perbedaan elevasi dapat berupa terasering; dan c. diberi penutup, dalam hal kondisi tapak pada lahan dengan kemiringan tinggi dapat berupa bronjong, turap, dan penanaman rumput vertiver. (3) Akses masuk ke lahan bekas bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. diberi tanda/peringatan tentang status lahan bekas bongkaran; dan b. diberi pagar untuk mencegah penggunaan lahan secara tidak sah.
