Pasal 71
BAB 8 — PASCA PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, dapat dibedakan atas: a. jenis material; dan b. tingkat bahaya material. (2) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya, harus memperhatikan: a. metode pengamanan limbah; b. rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga meninggalkan lokasi bongkaran; c. alat transportasi yang digunakan untuk pembuangan limbah bongkaran; dan d. jadwal pembuangan limbah bongkaran. (3) Metode pengamanan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pengaturan lokasi tempat pembuangan sementara; b. jenis limbah; dan c. urutan limbah yang akan dibuang. (4) Rute pergerakan limbah sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimulai dari bagian sebelah atas dan melalui lubang atau corong yang disiapkan dibuang ke bagian bawah untuk ditampung di lokasi pembuangan sementara. (5) Alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jadwal pembuangan limbah bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus diatur sesuai prioritas limbah bongkaran secara teratur. (7) Pengaturan lokasi tempat pembuangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak boleh mengganggu proses Pembongkaran dan harus disiapkan lokasi bongkar muat.
(8) Jenis limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipisahkan dengan Limbah B3. (9) Urutan limbah yang akan dibuang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dimulai dari jenis material nonstruktural.
