Pasal 70
BAB 8 — PASCA PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a harus dikelola melalui proses: a. pemilahan; b. pemisahan; dan c. pembuangan. (2) Pemilahan dan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditujukan untuk membedakan antara limbah bongkaran yang dapat digunakan kembali (reuse), yang dapat didaur ulang (recycle) dan yang dibuang keluar lahan. (3) Pengelolaan limbah material melalui proses pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dibuang ke: a. dalam lokasi bongkaran; dan/atau b. keluar lokasi bongkaran. (4) Pengelolaan limbah material melalui proses pembuangan dalam lokasi bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditujukan untuk mengurug dan/atau meratakan lahan. (5) Pengelolaan limbah material melalui proses pembuangan keluar lokasi bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. limbah yang dapat digunakan kembali (reuse); b. limbah yang dapat didaur ulang (recycle): dan/atau c. Limbah B3.
