PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 69
BAB 8 — PASCA PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasca Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
a. pengelolaan limbah material; b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya; dan c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran.
