Pasal 68
BAB 7 — PENGAWASAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengawasan terhadap tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d, meliputi pengawasan: a. aspek legalitas; dan b. aspek administrasi. (2) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bahwa pelaksanaan Pembongkaran sudah memiliki: a. surat penetapan Pembongkaran; b. kontrak antara Pemilik dan penyedia jasa Pembongkaran; c. berita acara serah terima lahan Pembongkaran; d. surat persetujuan lingkungan sekitar lahan Pembongkaran; e. rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi utilitas, prasarana dan sarana; dan f. rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi lalu lintas dan pembuangan limbah. (3) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bahwa dalam pelaksanaan Pembongkaran dilengkapi dengan: a. laporan kegiatan harian, mingguan dan bulanan; b. laporan pengelolaan limbah; c. laporan kemajuan pekerjaan Pembongkaran; d. laporan akhir; dan e. berita acara serah terima pekerjaan Pembongkaran.
