Pasal 67
BAB 7 — PENGAWASAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengawasan terhadap capaian sasaran Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, meliputi pengawasan: a. ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pembongkaran; b. keselamatan selama pelaksanaan Pembongkaran; c. kesehatan selama pelaksanaan Pembongkaran; d. kenyamanan selama pelaksanaan Pembongkaran; dan e. kemudahan selama pelaksanaan Pembongkaran. (2) Ketertiban dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa terkendalinya gangguan dari pihak eksternal yang menghambat pelaksanaan Pembongkaran. (3) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa tidak terjadinya kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pembongkaran. (4) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa tidak terjadinya gangguan kesehatan akibat debu atau Limbah B3 selama pelaksanaan Pembongkaran. (5) Kenyamanan sebagaima dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa tidak terjadinya keluhan penduduk sekitar atas kebisingan dan getaran yang terjadi selama pelaksanaan bongkaran. (6) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa terkendalinya kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki selama pelaksanaan Pembongkaran.
