PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 66
BAB 7 — PENGAWASAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengawasan terhadap biaya Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, meliputi pengawasan: a. total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembongkaran; b. realisasi biaya tenaga kerja; c. realisasi biaya peralatan; d. realisasi biaya operasional; dan e. penyimpangan atas rencana biaya. (2) Pengawasan terhadap biaya Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan pengawasan. (3) Dalam hal Pembongkaran Bangunan Gedung Rumah Negara dan BGN, realisasi biaya Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan nilai lebih atau nilai residu Bangunan Gedung yang dibongkar.
