Pasal 65
BAB 7 — PENGAWASAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengawasan terhadap waktu Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, meliputi pengawasan:
a. rentang waktu yang diperlukan untuk seluruh pekerjaan Pembongkaran; b. realisasi waktu kerja harian yang sudah terjadwal atau waktu kerja efektif; c. realisasi waktu kerja di luar waktu yang terjadwal atau waktu lembur; dan d. penyimpangan atas rencana jadwal yang direncanakan. (2) Pengawasan terhadap waktu Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. jam istirahat penduduk di sekitar lahan bongkaran; b. waktu ibadah dan perayaan serta upacara keagamaan; dan c. hari libur resmi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan pengawasan.
