PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 64
BAB 7 — PENGAWASAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap: a. waktu Pembongkaran; b. biaya Pembongkaran; c. capaian sasaran Pembongkaran; dan d. tertib administrasi Pembongkaran.
