PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 63
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pembongkaran Struktur Khusus merupakan Pembongkaran untuk Bangunan Gedung dengan sistem struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, meliputi sistem struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pembongkaran Struktur Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan karakteristik kekhususan sistem dan metode pelaksanaan struktur Bangunan Gedung. (3) Ketentuan Pembongkaran Struktur Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran mengenai metode Pembongkaran Struktur Khusus.
