PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 62
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pembongkaran struktur konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, meliputi sistem struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pembongkaran struktur konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (3) Ketentuan Pembongkaran struktur konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran mengenai metode Pembongkaran Bangunan Gedung.
