Pasal 61
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persiapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, harus mempertimbangkan: a. lokasi lahan; b. mobilisasi dan demobilisasi peralatan Pembongkaran; c. pengamanan lingkungan; d. ketersediaan sumber daya; dan e. alokasi waktu. (2) Persiapan lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. zonasi area Pembongkaran; b. zonasi area penimbunan limbah sementara; c. zonasi bangunan penunjang pelaksanaan Pembongkaran; d. lokasi penampungan sementara bagi Masyarakat terdampak langsung pelaksanaan Pembongkaran (jika ada); e. kondisi topografi lahan; dan f. pengaturan lalu lintas kendaraan alat berat. (3) Mobilisasi dan demobilisasi peralatan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kapasitas jalan akses; b. kepadatan lalu lintas;
c. jarak tempuh ke lokasi pembuangan material bongkaran; dan d. waktu dan rute mobilisasi dan demobilisasi. (4) Pengamanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kemungkinan longsoran; b. genangan air; c. reruntuhan bongkaran dan debu; dan d. ceceran limbah hasil bongkaran. (5) Ketersediaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. tenaga ahli; b. tenaga terampil dan operator; c. pasokan sumber daya listrik; d. pasokan sumber air; e. sumber dana; dan f. peralatan sesuai metode yang digunakan. (6) Alokasi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. waktu kerja efektif; dan b. hari libur.
