PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 60
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Reviu ukuran pengendalian Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Pembongkaran.
(2) Reviu ukuran pengendalian Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. ukuran pengendalian Pembongkaran yang ada tidak efektif; b. diidentifikasi adanya risiko bahaya baru; c. hasil konsultasi dengan tenaga ahli Pembongkaran; dan d. permintaan tim ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
