PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 59
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pengendalian risiko Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c harus mempertimbangkan: a. jenis perlengkapan dan peralatan yang sesuai dan memadai; b. tempat penumpukan barang hasil bongkaran; dan c. pengangkutan dan rute barang hasil Pembongkaran.
