Pasal 58
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengendalian risiko Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, dibagi dalam hierarki pengendalian sesuai dengan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Hierarki pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki risiko kecelakaan nihil. (3) Dalam hal risiko kecelakaan nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam praktik tidak dimungkinkan, harus dilakukan upaya: a. substitusi risiko bahaya; b. isolasi kemungkinan terjadinya bahaya; dan c. rekayasa pengendalian. (4) Dalam hal telah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), risiko kecelakaan tetap ada, harus dilakukan pengendalian administrasi berupa penempatan tanda peringatan, penjelasan zona bahaya, dan penggunaan alat pelindung diri.
