Pasal 57
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Asesmen risiko Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, meliputi: a. identifikasi pekerja yang memiliki risiko; b. penentuan sumber dan proses terjadinya bahaya; c. penetapkan ukuran pengendalian yang perlu diidentifikasi; dan d. pemeriksaan efektivitas ukuran pengendalian yang ada/eksisting. (2) Asesmen risiko Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kondisi dan keutuhan struktur Bangunan Gedung; b. tata cara dan urutan Pembongkaran; c. jadwal pekerjaan; d. tata letak area Pembongkaran, termasuk kemungkinan bahaya orang jatuh dan kejatuhan bahan; e. perlengkapan dan peralatan yang digunakan; f. keahlian dan ketrampilan tenaga kerja;
g. kemungkinan terjadinya kebisingan atau paparan sinar ultra violet; h. jumlah pekerja yang terlibat; dan i. kondisi cuaca setempat.
