PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 56
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Identifikasi bahaya Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, meliputi: a. kemungkinan keruntuhan yang tidak terencana; b. keruntuhan lapisan di atasnya; c. kejatuhan benda; d. lokasi penempatan sistem utilitas; e. kontaminasi zat kimia berbahaya; f. kebisingan akibat Pembongkaran dan/atau ledakan (jika digunakan); dan g. dampak Pembongkaran pada bangunan sekitar.
