PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 55
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pengelolaan risiko Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, harus dilakukan dengan melakukan:
a. identifikasi bahaya Pembongkaran; b. asesmen risiko Pembongkaran; c. pengendalian risiko Pembongkaran; dan d. reviu ukuran pengendalian Pembongkaran.
