Pasal 73
BAB 8 — PASCA PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Ketentuan lebih rinci mengenai daftar, matrik, gambar, metode, tindakan pencegahan, dan format terdiri atas: a. daftar simak Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
b. matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (7); c. matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran komponen struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. gambar ilustrasi ragam dan variasi sistem struktur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10); e. gambar ilustrasi elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); f. gambar potongan prinsip untuk tipikal catch platform besi dan covered walkway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3); g. matriks pemilihan metode Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); h. metode Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5); i. tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); j. format permohonan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10); dan k. format penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (11); tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
