Pasal 52
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengelolaan limbah hasil Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi:
a. material yang dapat digunakan kembali (reuse); b. material yang dapat didaur ulang (recycle); dan c. material yang dapat dibuang. (2) Material yang dapat digunakan kembali (reuse) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikelompokkan dan disiapkan tempat penampungannya di dalam lokasi proyek. (3) Jenis material yang dikelompokkan untuk digunakan kembali sebagimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada jenis material yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (3). (4) Material yang dapat didaur ulang (recycle) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus ditempatkan pada tempat penampungan sementara di dalam lokasi proyek dan secara berkala diangkut ke tempat daur ulang. (5) Jenis material daur ulang yang dikelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada jenis material yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (3). (6) Jenis material yang dapat dibuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara berkala harus diangkut keluar dari lokasi Pembongkaran. (7) Pengelolaan limbah bongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disajikan berupa matriks pengelolaan limbah bongkaran tercantum dalam tabel 7 Lampiran mengenai matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran.
