PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 51
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap risiko kontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c berupa bahan kimia yang berpotensi meracuni: a. sumber air; b. tanah; dan/atau c. udara. (2) Pengamanan bahan dengan risiko kontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa yang berpengalaman dalam Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengenakan pakaian khusus dengan pengawasan ahli keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Izin Pembongkaran diterbitkan oleh instansi yang mengurusi pengendalian lingkungan hidup.
