PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 50
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap risiko ledakan dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b berupa bahan bakar minyak dan/atau gas. (2) Pengamanan bahan berpotensi ledakan dan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa yang berpengalaman dalam Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengenakan pakaian khusus dengan pengawasan ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
