PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 49
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap risiko potensi gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a berupa Limbah B3 bagi manusia sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2). (2) Pengamanan Limbah B3 bagi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa yang berpengalaman dalam Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengenakan pakaian khusus dengan pengawasan ahli keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bercampur dengan: a. aliran air; dan b. bahan bongkaran lain.
