Pasal 48
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi pengamanan terhadap risiko:
a. potensi gangguan kesehatan; b. ledakan dan kebakaran; c. kontaminasi Limbah B3; dan d. kontaminasi bakteri dan/atau virus berbahaya. (2) Pengamanan terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) Dalam hal kandungan Limbah B3 masih berada di atas ambang bahaya, pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mendapatkan izin instansi terkait. (4) Dalam hal pengamanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi dampak pada lingkungan, perlu mendapat izin Pemerintah Daerah. (5) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa penanganan melalui protokol pembuangan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
