Pasal 47
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap jaringan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi pengamanan terhadap risiko: a. sengatan listrik; b. kebocoran air; dan c. keracunan gas (jika ada). (2) Pengamanan terhadap jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan utilitas masih aktif berupa pemutusan jaringan utilitas. (4) Pemutusan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan izin instansi terkait. (5) Dalam hal pemutusan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi dampak pada lingkungan, harus mendapat izin Pemerintah Daerah.
