PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 46
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Rencana pengamanan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, meliputi pengamanan terhadap: a. jaringan utilitas, dan b. Limbah B3.
