PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 45
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Rencana Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, meliputi: a. analisis dan perhitungan tahap Pembongkaran; dan b. metode dan peralatan Pembongkaran. (2) Analisis dan perhitungan tahap Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. analisis tahapan Pembongkaran; b. analisis dan perhitungan rentang waktu Pembongkaran; c. mitigasi risiko Pembongkaran; dan d. rencana anggaran biaya Pembongkaran. (3) Metode dan peralatan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. metode Pembongkaran; dan b. peralatan dan perlengkapan Pembongkaran.
