PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 44
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi: a. ketentuan umum; b. pengarah dan pelindung pejalan kaki; c. baki penangkap bongkaran; d. perancah dan jaring pelindung; e. pendukung/penopang sementara; f. komponen pelindung; g. komponen pelindung lalu lintas; dan h. pertimbangan keselamatan khusus, (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran mengenai tindakan pencegahan.
