PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 43
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kelengkapan data legalitas Bangunan Gedung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, meliputi: a. data kepemilikan tanah; b. data kepemilikan gedung; c. data pengelola Bangunan Gedung ( jika ada); d. data persetujuan Bangunan Gedung; e. laporan pemeriksaan berkala (jika ada); dan f. sertifikat laik fungsi. (2) Kelengkapan data teknis Bangunan Gedung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. luas lantai dan basemen; b. jumlah lapis lantai dan basemen; c. sistem dan bahan struktur; d. sistem utilitas Bangunan Gedung; e. gambar Bangunan Gedung terbangun (as built drawing); dan f. perlengkapan dan peralatan Bangunan Gedung.
