PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 42
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kajian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, meliputi: a. survei terhadap bangunan gedung yang akan dibongkar; dan b. tindakan pencegahan. (2) Survei Bangunan Gedung yang akan dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelengkapan data legalitas Bangunan Gedung; dan b. kelengkapan data teknis Bangunan Gedung;
