PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 41
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Jadwal pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi jadwal: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pasca Pembongkaran. (2) Tahapan pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi: a. kajian bangunan; dan b. rencana Pembongkaran.
