PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 40
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Metode Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, meliputi: a. metode Pembongkaran manual; b. metode Pembongkaran mekanis; c. metode Pembongkaran dengan peralatan hidrolis;
d. metode Pembongkaran dengan bola bandul baja; e. metode Pembongkaran dengan peledakan; f. metode Pembongkaran dengan beban; dan g. metode Pembongkaran lainnya, berupa:
- Pembongkaran non ledak;
- pemotongan dengan Wire Saw Cutting;
- pemotongan dengan Diamond Core Stitch Drilling;
- pemotongan dengan teknik Cutting and Lifting;
- Pembongkaran mekanik dengan Pusher Arm;
- Pembongkaran mekanik dengan Deliberate Collapse;
- Pembongkaran mekanik dengan Wire Rope Pulling;
- Pembongkaran mekanik dengan Clam Shell;
- pemotongan beton bertulang dengan Thermal Lance; dan
- penggunaan Water Jet. (2) Metode Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara dan prosedur; b. peralatan Pembongkaran; dan c. peralatan pengamanan selama proses Pembongkaran, rambu penunjuk arah, larangan dan peringatan yang diperlukan. (3) Metode Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan lokasi Pembongkaran Bangunan Gedung. (4) Metode Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan berupa matriks pemilihan metode Pembongkaran Bangunan Gedung tercantum dalam tabel 7 Lampiran mengenai matriks pemilihan metode Pembongkaran Bangunan Gedung. (5) Metode Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran mengenai metode Pembongkaran Bangunan Gedung.
