Pasal 39
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Rencana kerja dan syarat Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c paling sedikit memuat: a. persyaratan umum Pembongkaran; dan b. persyaratan khusus Pembongkaran. (2) Persyaratan umum Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. lingkup pekerjaan; b. batasan pekerjaan; c. kelengkapan administrasi. d. tata cara pengaturan arus lalu lintas; e. persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; f. tata cara pengelolaan lingkungan; g. persyaratan dan acuan regulasi; h. pengendalian mutu pekerjaan; i. fasilitas pekerjaan; j. fasilitas pengaman sementara; dan k. pembersihan. (3) Persyaratan khusus Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. kriteria penyedia jasa Pembongkaran; b. kriteria SMKK; c. pekerjaan tanah; dan d. metode pekerjaan.
