Pasal 53
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung dilakukan berupa penetapan perintah Pembongkaran atau Persetujuan Pembongkaran oleh Dinas Teknis. (2) Penetapan perintah Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi; b. pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi pengguna, Masyarakat, dan lingkungannya; dan/ atau c. Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung. (3) Bangunan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, didasarkan pada hasil pengkajian teknis. (4) Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi pengguna, Masyarakat, dan lingkungannya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, didasarkan pada laporan Masyarakat dan/atau laporan Penilik bangunan. (5) Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c, didasarkan pada laporan Penilik bangunan. (6) Penetapan perintah Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan: a. laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; b. RTB; dan c. gambar Bangunan Gedung terbangun (as built drawing). (7) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as built drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak ada, harus disediakan oleh penyedia jasa Pembongkaran paling sedikit memuat standar keselamatan. (8) Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan permohonan Pemilik.
(9) Permohonan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan Pembongkaran kepada Pemerintah Daerah; b. data administrasi dan teknis Bangunan Gedung; c. alasan pengajuan permohonan Pembongkaran; d. data pelaku Pembongkaran; dan e. hasil laporan Penilik bangunan. (10) Format surat permohonan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a tercantum dalam Lampiran mengenai format permohonan Pembongkaran Bangunan Gedung. (11) Format surat penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran mengenai format penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung.
