PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penggolongan Bangunan Gedung terkait standar Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Bangunan Gedung Sederhana; dan b. Bangunan Gedung Tidak Sederhana. (2) Dalam hal Bangunan Gedung Sederhana atau Bangunan Gedung Tidak Sederhana berupa BGN, tahapan Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BGN. (3) Penggolongan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud ayat (1) dijadikan dasar dari RTB.
