PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahapan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; b. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung; c. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung; d. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan e. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
