PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN BANGUNAN GEDUNG
Bangunan Gedung Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana, meliputi: a. Bangunan Gedung dengan ketinggian paling tinggi dua lantai dan luas lantai paling luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); atau b. Bangunan Gedung fungsi hunian tunggal atau hunian deret:
- dengan luas lantai unit rumah paling luas 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk hunian satu lantai; atau
- paling luas 90m2 (sembilan puluh meter persegi) untuk hunian dua lantai.
