PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 36
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Penyusunan RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi pembuatan/penyusunan: a. konsep dan gambar rencana Pembongkaran; b. gambar detail pelaksanaan Pembongkaran; c. rencana kerja dan syarat Pembongkaran; d. metode Pembongkaran; e. jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran; f. rencana pengamanan lingkungan; dan g. pengelolaan limbah hasil Pembongkaran.
