Pasal 37
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Konsep rencana Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi: a. informasi material struktur dan nonstruktur; b. analisis stabilitas Bangunan Gedung saat pelaksanaan Pembongkaran; c. informasi kondisi Bangunan Gedung dan tingkat kerusakan; dan d. Rencana penanganan jaringan utilitas yang masih aktif, meliputi:
penghentian layanan jaringan utilitas ke lokasi;
pengurangan dampak Pembongkaran pada jaringan utilitas;
pengaturan jaringan utilitas umum; dan
pengamanan jaringan utilitas (jika diperlukan). e. Identifikasi keberadaan Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Gambar rencana Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi: a. gambar lokasi bangunan yang akan dibongkar; b. gambar topografi dari tapak dan lingkungan sekitarnya; c. gambar rencana cut and fill untuk perataan lahan (jika diperlukan); d. gambar/informasi jarak Bangunan Gedung yang akan dibongkar ke bangunan, jalan, struktur, dan street furniture yang berdekatan; e. gambar/informasi fungsi dan penggunaan ruang di setiap lantai; f. gambar sistem struktur dan nonstruktur Bangunan Gedung; g. gambar bagian Bangunan Gedung yang beririsan/terkena dampak Pembongkaran yang terdiri atas:
semua Bangunan Gedung berdampingan;
tangga, dinding, rangka bersama;
layanan utilitas bawah tanah;
sarana dan prasarana yang terhubung dengan sarana dan prasarana umum; dan
bagian Bangunan Gedung yang berdekatan dengan pohon pelindung.
