PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 35
BAB 5 — PENETAPAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Setelah dilakukan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pelaku perencanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a melakukan penyusunan RTB. (2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan Pembongkaran dan acuan pelaksanaan Pembongkaran.
