Pasal 34
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, antara lain peralatan: a. catu daya; b. proteksi petir; c. tata cahaya; d. tata suara; e. informasi dan telekomunikasi; f. keamanan dan penginderaan dini; dan g. sistem daya tersimpan (uninterrupted power supply). (2) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian dapat dilepaskan dari komponen struktural sebelum pelaksanaan Pembongkaran struktur. (3) Komponen elektrikal Bangunan Gedung yang dapat dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam tabel 16, tabel 17, dan tabel 18 Lampiran mengenai matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran.
