Pasal 33
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, terdiri atas peralatan: a. drainase dan perpipaan (plumbing dan pompa mekanik); b. gas pembakaran dan/atau gas medik; c. transportasi dalam gedung; d. proteksi kebakaran; e. tata udara dan ventilasi; dan f. sanitasi.
(2) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian dapat dilepaskan dari komponen struktural sebelum pelaksanaan Pembongkaran struktur. (3) Komponen mekanikal Bangunan Gedung yang dapat dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam tabel 12, tabel 13, tabel 14, dan tabel 15 Lampiran mengenai matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran.
