PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 32
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, terdiri atas: a. kulit bangunan atau fasad; b. penutup atap; c. rangka dan penutup plafon; d. dinding partisi; e. penutup lantai; f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built in); dan g. unsur dekoratif. (2) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian dapat dilepaskan dari komponen struktural sebelum pelaksanaan Pembongkaran struktur. (3) Komponen arsitektur Bangunan Gedung yang dapat dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam tabel 9, tabel 10, dan tabel 11 Lampiran mengenai matriks pengelolaan material Bangunan Gedung dan limbah bongkaran.
